بسم الله الرحمن الرحيم
Dari Abdillah bin Abu Qatadah, dari Abu Qutadah , bahwasannya ia telah mendengar dia menceritakan tentang Rasulullah , bahwasannya beliau telah berdiri di antara para shahabat kemudian menyebutkan, “Sesungguhnya Jihad fi Sabilillah dan Iman kepada Allah itu adalah amal-amal yang paling utama.” Maka berdirilah salah seorang shahabat kemudian dia berkata: “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu jika saya terbunuh fi sabilillah, apakah semua dosa- dosa saya terhapus?” kemudian Rasulullah menjawab: “Ya, jika engkau terbunuh fi sabilillah sedangkan engkau sabar, semata-mata mencari pahala, maju terus, tidak mundur.” Kemudian Rasulullah berkata: “Bagaimana tadi apa yang engkau katakan?” Ia bertanya: “Bagaimana pendapatmu jika saya terbunuh fi sabilillah, apakah semua kesalahan saya akan terhapus? Maka Rasulullah menjawab: “Ya, kecuali hutang (tidakakan terhapus), kerana sesungguhnya Jibril mengatakan demikian kepadaku.” (HR Muslim).
Rasulullah S.A.W bersabda: “Roh seorang mukmin tergantung kerana hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.” (HR. At Tirmidzi)
Rasulullah S.A.W bersabda: “Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya kecuali hutangnya.” (HR. Muslim)
Rasulullah S.A.W bersabda: "Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih ada hutang, maka dia tidak akan masuk syurga sampai hutang itu dilunaskan." (HR. Ahmad)
Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah menjelaskan bahwa hak-hak yang terkaitan dengan manusia mesti diselesaikan sesama manusia. (Ikmalul Mu’allim, 6/155. Al Syarh Shahih Muslim, 6/362)
Imam Al Munawi Rahimahullah mengatakan: Maksud hutang di sini adalah semua hak sesama manusia samada berupa darah, harta, dan kehormatan. Hal itu tidak diampuni dengan mati syahid.
Hutang di atas adalah hutang yang dilakukan oleh orang yang tidak berniat untuk melunasinya, padahal dia mampu.
Ada pun bagi yang berniat melunasinya, tetapi ajal menjemputnya, atau orang yang tidak ada harta untuk membayarnya, dan dia juga berniat melunasinya, maka itu dimaafkan bahkan Allah Ta’ala yang akan membayarnya.
Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan: Hal ini berlaku bagi orang yang memiliki sesuatu (mampu) untuk melunasi hutangnya. (Al Ikmal, 6/155).
Berkata Imam As Syaukani Rahimahullah: Ini terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan menolong melunaskan untuknya. (Nailul Authar, 4/23)
Juga dikatakan oleh Imam Ash Shan’ani Rahimahullah: Yang demikian itu bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya. (Subulus Salam, 3/51)
Ini juga dikatakan Imam Al Munawi: Perbincangan tentang ini berlaku pada siapa saja yang ingkar terhadap hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang dibenarkan dan dia tidak melanggar perjanjinya, maka dia tidaklah terhalang dari syurga. (Faidhul Qadir, 6/ 559)
Rasulullah S.A.W bersabda: “Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya kecuali hutangnya.” (HR. Muslim)
Rasulullah S.A.W bersabda: "Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih ada hutang, maka dia tidak akan masuk syurga sampai hutang itu dilunaskan." (HR. Ahmad)
Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah menjelaskan bahwa hak-hak yang terkaitan dengan manusia mesti diselesaikan sesama manusia. (Ikmalul Mu’allim, 6/155. Al Syarh Shahih Muslim, 6/362)
Imam Al Munawi Rahimahullah mengatakan: Maksud hutang di sini adalah semua hak sesama manusia samada berupa darah, harta, dan kehormatan. Hal itu tidak diampuni dengan mati syahid.
Hutang di atas adalah hutang yang dilakukan oleh orang yang tidak berniat untuk melunasinya, padahal dia mampu.
Ada pun bagi yang berniat melunasinya, tetapi ajal menjemputnya, atau orang yang tidak ada harta untuk membayarnya, dan dia juga berniat melunasinya, maka itu dimaafkan bahkan Allah Ta’ala yang akan membayarnya.
Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan: Hal ini berlaku bagi orang yang memiliki sesuatu (mampu) untuk melunasi hutangnya. (Al Ikmal, 6/155).
Berkata Imam As Syaukani Rahimahullah: Ini terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan menolong melunaskan untuknya. (Nailul Authar, 4/23)
Juga dikatakan oleh Imam Ash Shan’ani Rahimahullah: Yang demikian itu bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya. (Subulus Salam, 3/51)
Ini juga dikatakan Imam Al Munawi: Perbincangan tentang ini berlaku pada siapa saja yang ingkar terhadap hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang dibenarkan dan dia tidak melanggar perjanjinya, maka dia tidaklah terhalang dari syurga. (Faidhul Qadir, 6/ 559)